Tidak Terima Diberitakan Sebagai Pekerja Ilegal Mining di Katingan, Suryanto Membantah Pemberitaan

    Tidak Terima Diberitakan Sebagai Pekerja Ilegal Mining di Katingan, Suryanto Membantah Pemberitaan
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA – Pemberitaan yang sempat media ini naikan beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 28 Juni 2022, dengan judul “Diduga Rusak Lahan Warga Untuk Tambang Ilegal, Inisial ‘D’ Lecehkan Aparat Penegak Hukum".

     Pemberitaan tersebut membuat salah satu oknum pengusaha yang berada di Wilayah Kabupaten Katingan, desa Hampalit Kereng Pangi ini, gusar dan tidak terima. Mister ‘D’ yang diupayakan disamarkan media ini, tetap membuat oknum yang baru diketahui bernama Suryanto, tinggal di jalan Tjilik Riwut KM 17, 5 Hampalit, Katingan, Kalimantan Tengah. 

    Melalui Komunikasi pesan Whatshap dan telepon yang diterima media per tanggal 25 hingga 26 Juli 2022 malam hari, berupaya menteror dan tidak terima pemberitaan yang menurutnya, sangat menyudutkan dirinya.

    Dalam pesan singkatnya via Whatshap, sembari memperlihat Kartu Identitas (ID CARD) salah satu media, bertuliskan nama Suryanto. Surat Tugas No 044/ST-HF/III/22, masa berlaku 10 September 2022, dengan kata – kata ‘oh..UU pers pasal berapa ayat berapa tahun berapa, saya persilahkan anda mengartikan menerjemahkan arti fakta dan realita .. yang anda maksud’, selain itu juga, menuliskan.

     ”Pasal 10 peraturan Dewan Pers no 6/peraturan Dewan Pers DP/V/2008…di Dunia pers pun saya tau yang di kenal istilah yaitu Hak jawab dan Hak Koreksi itupun diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers .. penjabaran nya gak perlu saya tulis disini Anda sudah cukup paham apa isi dan Makna yang terkandung dalam UU ..tsb sebagai jurnalis saya yakin anda paham betul, ” tulis Mister D atau Suryanto kepada media ini Via pesan Whatshap, (26/7/22) malam.

    Pada kesempatan itu juga, Suryanto berupaya mendoktrin media ini agar merevisi pemberitaan tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh pihak nara sumber tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.

     “Saya sangat mengharapkan kehadiran Anda di Kereng Pangi, dan saya tunggu anda segera untuk menyelesaikan masalah ini, dan mengumpulkan semua yang menyebutkan saya sebagai pekerja Ilegal Mining, ” katanya juga via pesan Whatshap.

    Perlu disampaikan juga, dalam pemberitaan itu, media ini tidak bisa menemui yang bersangkutan dikediamannya, hal itu dilaksanakan agar dalam pemberitaan tidak sepihak atau adanya perimbangan. Upaya dilakukan beberapa kali untuk bisa menemui yang bersangkutan, baik mencari nomor kontak, namun tidak aktiv. 

     “Media Buser 86 juga beberapa kali untuk menemui pak Doyok, tidak pernah ada ditempatnya, nomor yang ada pada kami tidak aktiv atau tidak bisa dihubungi, ” ungkap Gunawan Wartawan Buser 86 ini juga.

    Media ini bisa komunikasi setelah ada rekan media lain memberikan nomor kontak Mister D (Suryanto), dan berupaya komunikasi dengan yang bersangkutan. Dibalas beberapa waktu kemudian, dengan bahasa yang menyalahkan media ini dengan pemberitaan itu. 

     “Saat itu, media ini ada kegiatan ke Jakarta, dan terkait apa yang disampaikan bisa kami naikan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memberikan Hak Sanggah dan Jawab, untuk pemberitaan klarifikasi, ” papar Indra Gunawan, wartawan Media ini.

    Untuk diketahui, Mister D atau Doyok (Suryanto), diberitakan terkait adanya perusakan lahan milik masyarakat bernama Kadiran. Kadiran tidak terima lahan atau tanahnya telah dirusak oleh seseorang yang baru diketahui bernama Doyok atau Suryanto. Dengan bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Kadiran memberikan kuasa untuk melaporkan Oknum yang diduga telah merusak lahan miliknya terletak di jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Katingan, Kalteng.

    Kerusakan yang dialami diperkirakan sekitar 4 Hektar, dengan menggunakan alat berat, tanah digali menggunakan Exavator lalu peralatan alat sedot (Doumping) untuk menyaring sisa tanah yang digali, untuk mendapatkan emas, kerusakan yang dialami saudara Kadiran diperkirakan 200 jutaan. 

     “Katanya juga, tidak ada siapapun Polisi berani menangkap dia (Doyok), ” kata Kadiran.

    Dalam upaya menghalangi pelaporannya juga, Doyok juga merampas dan mengambil surat pernyataan saksi – saksi terkait perkara yang akan dilaporkan ke Pihak kepolisian. Surat pernyataan itu dari LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, untuk dasar pelaporan. Surat tersebut diambil yang bersangkutan dari kediaman saksi Ketua RT, Boduyu.

     “Surat Pernyataan diambil dan dirampas Doyok dari Ketua RT, Boduyu. Yang sebenarnya itu tidak ada hak dia, ini tentunya perbuatan yang sangat tidak terpuji, ” ungkap Kadiran beberapa waktun lalu.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng Gelar Taklimat Akhir Audit...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ini Arahan Kapolda Kepada Pejuang Tangguh Polwan Polda Kalteng
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Diduga Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas di Gugat Istri ke Pengadilan

    Ikuti Kami