KAPUAS - Unit Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku Penggelapan dan Penipuan di salah satu Masjid Kec. Telawang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, Kamis (21/7/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menuturkan pada Jumat (22/6/2022) pagi, Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku berinisial TM (28), Swasta, yang merupakan warga Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng.
"Dari hasil keterangan korban pada Senin (11/7/2022) pukul 20.00 WIB, pelaku datang kerumah korban di Kec. Timpah Kab. Kapuas dengan maksud ingin membeli motor korban yaitu Yamaha Yupiter MX King warna hitam. Kemudian pelaku meminjam motor milik korban dengan maksud ingin mencoba kendaraan tersebut, namun sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan motor korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17 juta lalu melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian, " tutur Kasat.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX King warna hitam milik korban.
"Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal penggelap sepeda motor sebanyak dua kali di Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Katingan. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, " Terang Kasat diakhir pembicaraan.